Unit Pengumpul Zakat (UPZ) IEF Universitas Trisakti

Profil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) IEF Universitas Trisakti

Berdasarkan dengan Inpres 03 tahun 2004 tentang Optimalisasi pengumpulan zakat di Kementrian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional bahwa Unit Pengumpul Zakat yang disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS (BAZIS) Provinsi, atau BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta membentuk UPZ IEF UNIVERSITAS TRISAKTI. UPZ IEF UNIVERSITAS TRISAKTI bertugas membantu BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengumpulan zakat pada institusi yang bersangkutan. Dalam hal diperlukan, UPZ IEF UNIVERSITAS TRISAKTI dapat melaksanakan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.

Struktur Organisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) IEF Universitas Trisakti

Berdasarkan Keputusan Badan Amil Zakat Nasional-BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta Nomor: 06 Tahun 2019 Tanggal 13 Agustus 2019, Mengenai Susunan kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) IEF Universitas Trisakti Periode 2019-2022 :

Laporan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) IEF Universitas Trisakti

Norek Bank Syariah Mandiri: No. 7777.29.7777 UPZ IEF UNIVERSITAS TRISAKTI